
Pengertian Rekonsiliasi Fiskal : Langkah, Fungsi dan Jenis
Rekonsiliasi Fiskal adalah proses penyesuaian atas laba komersial yang dapat berbeda dengan ketentuan fiskal.
Untuk menghasilkan penghasilan neto atau juga laba yang sesuai dengan ketentuan pajak.” (Agoes dan Trisnawati,2007:177)
Menurut Setiawan dan Musri, “Rekonsiliasi fiskal adalah penyesuaian ketentuan menurut pembukuan secara komersial atau akuntansi yang harus disesuaikan menurut ketentuan pajak.” (Setiawan dan Musri, 2006:421)
Dari pengertian diatas bisa disimpulkan bahwa rekonsiliasi fiskal atau koreksi fiskal Ialah salah satu cara untuk mencocokkan perbedaan-perbedaan yang terdapat. Pada laporan keuangan komersial (disusun berdasarkan Sistem Keuangan Akuntansi) dengan laporan keuangan yang disusun berdasarkan sistem fiskal.
Rekonsiliasi fiskal Ialah lampiran SPT tahunan PPh badan yang berupa kertas kerja. Yang berisikan penyesuaian antara laba rugi komersial sebelum pajak dengan laba rugi berdasarkan ketentuan perpajakan. Rekonsiliasi fiskal dilakukan terhadap seluruh unsur penyusunan laporan laba rugi yang meliputi pendapatan dan juga beban.
Pada rekonsiliasi fiskal terdapat koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif yang pengertiannya diurai dibawah ini:
Koreksi fiskal positif Adalah koreksi fiskal yang mengakibatkan laba fiskal bertambah atau juga rugi fiskal berkurang. Sehingga laba fiskal lebih besar dari laba komersial atau rugi fiskal lebih kecil dari pada rugi komersial.
Koreksi fiskal negatif Adalah koreksi fiskal yang akan mengakibatkan laba fiskal berkurang atau rugi fiskal bertambah sehingga laba fiskal lebih kecil dari laba komersial atau rugi fiskal lebih besar dari rugi komersial.
Langkah Rekonsiliasi Fiskal
Adapun langkah – langkah yang harus ditempuh untuk melakukan rekonsiliasi fiskal, antara lain:
Mengenal terlebih dahulu penyesuaian fiskal yang diperlukanMenganalisa elemen – elemen penyesuaian untuk menentukan pengaruhnya terhadap laba usaha
kena pajak
Menyesuaikan atau juga mengoreksi fiskal dengan cara melakukan koreksi fiskal positif dan negatif penysunana laporan keuangan secara fiskal sebagai lampiran SPT tahunan pajak penghasilan
Fungsi Rekonsiliasi Fiskal
Berdasarkan pengertian rekonsiliasi fiskal diatas bisa disimpulkan bahwa rekonsiliasi fiskal atau koreksi fiskal memiliki fungsi. Sebagai penyesuaian transaksi menurut Sistem Akuntasi Keuangan dan menurut ketentuan fiskal atau pajak (UU Perpajakan) yang berlaku.
Rekonsiliasi fiksal dapat dilakukan agar sebelum data laporan keuangan komersial dimasukkan ke pada SPT tahunan PPh. Maka data-data tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan fiskal, mengingat terdapat perbedaan besar diantara keduanya baik beda waktu maupun beda tetap
Jadi rekonsialiasi fiskal yang dilakukan akan menghasilkan output berupa hasil koreksi yang berpengaruh besar terhadap besarnya laba kena pajak dan PPh terutang.
Jenis Rekonsiliasi Fiskal
a) Beda Tetap
Rekonsiliasi fiskal beda tetap terjadi ketika terjadi transaksi yang dapat diakui. Oleh wajib pajak sebagai penghasilan atau juga biaya yang sesuai dengan Standar Akunansi Keuangan. Tetapi menurut ketentuan perpajakan transaksi tersebut bukanah penghasilan atau biaya.
Beda tetap merupakan perbedaan antara laba kena pajak dan juga laba akuntansi sebelum pajak yang timbul akibat transakasi. Yang menurut UU perpajakan tidak dapat terhapus dengan sendirinya pada periode lain.
b) Beda Waktu
Rekonsiliasi fiskal beda waktu akan terjadi karena adanya perbedaan waktu secara sistem akuntansi dengan sistem perpajakan. Maka pada hal ini transaksi menurut akuntansi komersial dan pajak sama, namun yang membedakan adalah waktu alokasi biaya.
Demikian artikel cerdasakuntansi.com mengenai Pengertian Rekonsiliasi Fiskal : Langkah, Jenis dan Fungsinya, semoga artikel ini dapat menambah wawasan dan juga dapat bermanfaat Terima kasih
Baca Juga :