
Persekutuan – Karakteristik, Macam dan Jenis
Persekutuan merupakan suatu penggabungan antara dua orang/badan usaha atau lebih untuk memiliki dan menjalankan suatu usaha secara bersama-sama dengan tujuan memperoleh keuntungan. Pada persekutuan, biasanya pemisahan kekayaan antara pemilik dengan manajemen hampir tidak ada. Akan tetapi, untuk tujuan akuntansi hal tersebut harus dipisahkan dan pelaksanaan akuntansinya harus tetap berpedoman pada prinsip – prinsip akuntansi yang lazim diterima di umum.
Karakteristik Persekutuan
• Merupakan usaha bersama-sama, maksudnya apabila seorang anggota bertindak secara bisnis, berarti ia telah bertindak untuk seluruh anggota persekutuan.
• Pada Jangka waktunya terbatas, maksudnya apabila salah seorang anggota mengundurkan diri/meninggal, maka persekutuan tersebut secara otomatis bubar.
• Tanggung jawabnya tidak terbatas, maksudnya setiap anggota persekutuan mempunyai tanggung jawab keuangan yang tidak terbatas hanya pada modal yang disetorkan, melainkan sampai harta pribadinya.
• Pada Pemilikan kepentingan dalam persekutuan, maksudnya anggota yang menginvestasikan kekayaanya berarti menyerahkan haknya untuk dipakai guna mencapai tujuan persekutuan.
• Mendapatkan bagian dari keuntungan, maksudnya laba/rugi yang diperoleh dibagikan kepada para anggota berdasarkan perjanjian yang telah disepakati bersama.
• Bebas dalam menjual atau memindahkan haknya, maksudnya bahwa masing-masing sekutu berhak untuk menjual atau memindahkan haknya atas modal dan atau hak atas laba/rugi kepada orang lain, baik kepada anggota maupun bukan anggota sekutu.
Macam perusahaan persekutuan, diantaranya adalah sebagai berikut:
a) Persekutuan Perdagangan (Trading Partnership)
Persekutuan perdagangan ialahjenis persekutuan yang berusaha di bidang perdagangan baik itu produksi, konsumsi ataupun distribusi barang-barang perdagangan.
b) Persekutuan Jasa-jasa (Non-trading Partnership)
Jenis usaha berikutnya adalah persekutuan jasa, Ciri-ciri persekutuan jasa-jasa adalah jenis persekutuan yang bergerak di bidang penjualan jasa yang dikelompokkan berdasarkan suatu jenis keahlian yang sama yang dimiliki oleh para anggotanya. Contohnya ialah persekutuan para pengacara (advokat) dan persekutuan para akuntan.
c) Persekutuan Umum
Persekutuan umum ialah bentuk persekutuan yang biasa terjadi dalam dunia usaha, semua anggota dalam persekutuan tersebut dapat bertindak atas nama perusahaan dan akan dimintai pertanggung jawaban dari kewajiban-kewajiban perusahaan yang sebelumnya telah diserahkan kepadanya. Setiap anggota yang tergabung pada persekutuan ini disebut sekutu umum.
d) Persekutuan Terbatas
Persekutuan terbatas ialah bentuk persekutuan dimana setiap anggotanya akan dibatasi kewajiban serta tanggung jawabnya pada jumlah tertentu dalam menjalankan perusahaan. Kemungkinan batasan tanggung jawab tersebut sebanding dengan besaran investasi yang ia tanamkan pada perusahaan. Setiap anggota yang tergabung pada persekutuan ini disebut sekutu terbatas.
e) Perusahaan Saham Gabungan (Joint Stock Companies)
Pada perusahaan saham gabungan Ialah suatu bentuk persekutuan yang permodalannya berasal dari penanaman saham-saham yang kepemilikannya dapat dipindah tangankan sewaktu-waktu. Terdapat beberapa keuntungan investasi saham jika kita dapat melihat peliang dengan seksama. Tetapi perpindahan kepemilikan saham tersebut tidak boleh mengganggu kontinuitas produksi perusahaan tersebut. Pada persekutuan ini tanggung jawab para anggotanya tidak terbatas sama halnya dengan persekutuan umum.
Jenis-Jenis Persekutuan
Persekutuan Firma (General Partnership), merupakan persekutuan dimana semua sekutu umumnya aktif dalam mengelola usahanya dan bertanggung jawab tidak terbatas pada modal yang disetorkan, melainkan meliputi seluruh harta pribadinya.
Persekutuan Komanditer (Limited Partnership), merupakan persekutuan dimana salah satu atau lebih sekutunya bertanggung jawab terbatas. Sehingga, ada sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif ialah sekutu aktif yang mengelola perusahaan, sehingga ia bertanggung jawab tidak terbatas pada modal yang disetorkan melainkan sampai harta pribadinya. Sedangkan sekutu pasif adalah sekutu yang tidak ikut mengelola perusahaan, ia hanya menyetorkan modal saja sehingga bertanggung jawab terbatas pada modal yang disetorkan
Demikian artike cerdasakuntansi.com mengenai Pengertian Persekutuan : Karakteristik, Macam dan Jenisnya , semoga dapat bermanfaat. Terima Kasih
Baca Juga :