
Pengertian Cek
Pengertian Cek : Jenis dan Masa Berlaku | Cerdas Akuntansi
Pengertian cek ialah surat atau warkat yang berisi perintah tak bersyarat dari nasabah bank agar bank tersebut. Dapat membayarkan suatu jumlah uang yang tertera pada surat itu kepada orang atau pembawanya. Dengan demikian, pengertian cek merupakan salah surat berharga yang memiliki fungsi sebagai alat tukar seperti uang. Untuk dapat membuat cek, terlebih dahulu harus membuka giro di bank yang bersangkutan. (*Pengertian Cek)
Pada Dasar hukum pengaturan cek diatur dalam Pasal 178 sampai dengan 229 KUH Dagang. Di samping itu, ada tambahan penjelasan yang dimuat dalam Surat Edaran Bank Indonesia. Pada Pasal 178 KUH Dagang ditentukan syarat untuk cek sebagai surat berharga, yakni
• harus dapat perkataan “cek” pada bahasa yang dipakai untuk merumuskan bunyi cek tersebut;
• surat cek yang harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
• nama orang yang harus membayar (tertarik) harus selalu suatu bank;
• penunjukan tempat pembayaran;
• penyebutan tanggal dan tempat penarikan cek;
• tanda tangan orang yang menarik cek.
Pada syarat-syarat di atas Ialah syarat mutlak dan juga jika salah satu tidak disebutkan maka surat tersebut tidak dapat dikatakan sebagai cek sesuai Pasal 179 Ayat (1) KUH Dagang.
Tetapi , dalam Pasal 179 Ayat 2, 3 dan 4 KUH Dagang, cek dapat memiliki kekhususan, yaitu:
• Tempat pembayaran tidak disebutkan secara tegas maka tempat pembayaran dianggap tempat yang disebutkan di samping nama si tertarik.
• Pada Penunjukan tidak ada maka cek harus dibayar di tempat nama kantor besar (Pusat) dari tertarik berada.
• Bila disebutkan tempat mana cek ditarik maka tempat yang disebutkan di samping nama si penarik dianggap selaku tempat itu.

Jenis-jenis Cek
1. Cek atas unjuk/pembawa (aan toonder)
pengertian Cek atas unjuk ialah cek di mana bank akan membayarkan kepada siapa saja dengan tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu. Yang akan datang untuk menguangkan cek tersebut kepada pembawanya. (*Pengertian Cek)
2. Cek atas nama (aan order)
Cek atas nama ialah cek di mana bank akan membayar kepada orang yang namanya tercantum di dalam cek yang bersangkutan.
3. Cek atas pembawa
Cek atas pembawa ialah cek di mana bank akan memperlakukan cek semacam ini sebagai cek atas unjuk, akan tetapi hal ini berbeda apabila sebutan pembawa dicoret maka cek tersebut berlaku sebagai cek atas nama.
4. Cek mundur (postdated cheque)
Cek mundur merupakan cek yang oleh penariknya diberi tanggal akan datang, dengan demikian cek yang bersangkutan hanya dapat diuangkan pada tanggal yang telah dicantumkan dalam cek yang bersangkutan.
5. Cek silang (crossed cheque)
Cek silang ialah cek yang diberikan tanda silang atau garis miring yang sejajar pada bagian muka. Tanda silang tersebut akan memberikan petunjuk kepada bank pembayar bahwa cek tersebut hanya bisa dibayarkan kepada suatu bank yang disebut di antara kedua garis silang sejajar. (*Pengertian Cek)
6. Cek kosong
Cek kosong adalah cek yang pada saat diajukan kepada bank tertarik untuk diuangkan, tidak tersedia dana yang cukup pada rekening nasabah penarik cek tersebut. Jika nasabah (pemegang rekening) tersebut melakukan penarikan cek kosong selama tiga kali berturut-turut dalam jangka waktu 6 bulan maka rekening harus segera ditutup dan penutupan harus dilaporkan kepada Bank Indonesia.

Masa Berlaku Cek
Adapun tenggang waktu dari cek adalah 70 hari sejak tanggal penarikannya, apabila setelah 70 hari cek yang bersangkutan tidak diuangkan maka penarik tidak wajib lagi menyediakan dana untuk cek yang bersangkutan. (*Pengertian Cek)
Pasal 209 KUH Dagang, jika tiada penarikan kembali terjadi maka si tertarik (bank) boleh membayarnya pun setelah berakhirnya tenggang waktu itu. Maka, cek tidak otomatis batal setelah masa tenggang 70 hari dilewatkan. penarik harus dapat mengajukan surat pembatalan pada bank tertarik bila dia tidak menginginkan pembayaran lagi.
Demikian artike cerdasakuntansi.com mengenai Cek : Jenis dan Masa Berlaku, semoga artikel ini dapat bermanfaat. Terima kasih
Baca juga :