
Pengertian Bank : Fungsi dan Tujuannya
Pengertian Bank bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syari’ah yang pada kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan ialah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada.Kegiatan-kegiatan Bank Umum :
a) Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk, sebagai berikut :
• Simpanan Giro (Demand Deposit)
• Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
• Simpanan Deposito (Time Deposit)
b) Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk, sebagai berikut :
• Kredit Investasi
• Kredit Modal kerja
• Kredit Perdagangan
c. Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Service) seperti :
• Transfer (kiriman uang)
• Inkaso (Collection)
• Kliring (Clearing)
• Save Deposit Box
• Bank Card
• Bank Notes (Valas)
• Bank Garansi
• Referensi Bank
• Bank Draft
• Letter of Kredit (L/C)
• Cek Wisata (Travellers Cheque)
• Jual Beli Surat-surat berharga
Menerima setoran-setoran seperti :
• Pembayaran Listrik
• Pembayaran Air
• Pembayaran Telepon
• Pembayaran Pajak
• Pembayaran Uang Kuliah
Melayani Pembayaran-pembayaran seperti :
• Gaji / Pensiunan / Honorium
• Pembayaran deviden
• Pembayaran Kupon
• Pembayaran Bonus / Hadiah, dll.
Bank perkreditan rakyat (BPR)
a) Pengertian Bank Perkreditan rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Ialah bank yang khusus melayani masyarakat kecil di kecamatan dan pedesaan. Jenis produk yang dapat ditawarkan oleh BPR relatif sempit dibandingkan dengan Bank Umum. Serta ada beberapa jenis bank yang tidak boleh diselenggarakan oleh BPR.
b) Kegiatan-kegiatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Pada mulanya tugas pokok BPR diarahkan untuk menunjang pertumbuhan dan juga modernisasi ekonomi pedesaan. Dengan semakin berkembangnya kebutuhan masyarakat, tugas BPR tidak hanya ditujukan bagi masyarakat pedesaan tetapi juga mencakup pemberian jasa bagi masyarakat golongan ekonomi lemah didaerah perkotaan.Kegiatan-kegiatan BPR antara lain :
a.Menghimpun dana pada bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
b.Menyalurkan dana dalam bentuk :
1) Kredit Investasi
2) Kredit Modal Kerja
3) Kredit Perdagangan
Menurut Drs.H.Malayu S.P. Hasibuan dalam bukunya yang berjudul ” Dasar-dasar Perbankan” selain tugas diatas, usaha yang dilakukan BPR adalah :[5][13]
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro dan deposito berjangka dan juga sertifikat deposito maupun tabungan.
b. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah.
c. Menempatkan dana dengan bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI).
3. Usaha Yang Dilarang Bagi BPR
Ada beberapa usaha yang tidak boleh dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR), meliputi :
a.Menerima simpanan giro.
b.Mengikuti kliring.
c. Melakukan kegiatan valuta asing.
d. Melakukan kegiatan perasuransian.
Sedangkan menurut Drs.H.Malayu S.P. Hasibuan, usaha-usaha yang dilarang bagi BPR, seperti:
a. Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam kegiatan lalu lintas pembayaran.
b. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
c. Melakukan penyertaan modal.
d. Melakukan usaha perasuransian
Fungsi Bank perkreditan rakyat
Selain lembaga keuangan yang menjalankan layanan perbankan seperi deposito berjangka, tabungan, dan penyaluan dana BPR. Pada sisi lain BPR juga memiliki fungsi sebagai berikut.
a) Menghipun dana
Menghimpun dana masyarakat baik dalam deposito berjangka, tabungan, atau dalam bentuk lainnya.
b) Menyalurkan dana
Dapat menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit investasi, kredit perdagangan, dan kredit modal kerja sebagai dana usaha BPR.
c) Memberikan kredit.
Dapat memberikan kridit kepada konsumen apabila memerlukan biaya
d) Menempatkan dana
Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dalam bentuk deposito berjangka dan lain-lain.
Menyalurkan dana sesuai dengan peraturan undang-undang
Tujuan Bank perkreditan rakyat
Degan didirikannya BPR untuk memberikan dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Dimana hal tersebut bertujuan :
a) Meningkatkan Pembangunan Nasional
Agar meningkatnya pembangunan nasional secara merata di setiap daerah di Indonesia serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas nasional. Hasilnya, kesejahteraan pada masyarakat Indonesia bisa ditingkatkan melalui program yang dikeluarkan oleh BPR.
b) Memberikan bantuan dana BPR
Dengan cara memberikan bantuan dana juga BPR pada sektor pertanian, usaha kecil, peternak, pensiunan, pengusaha kecil dan juga pegawai.
Inilah tujuan BPR didirikan. BPR harus dapat berdedikasi tinggi untuk kemajuan bangsa baik pemerataan layanan perbankan. Dan juga menciptakan kesempatan lapangan kerja yang lebih luas bagi para pencari kerja.
Demikian artikel cerdasakuntansi.com mengenai Pengertian Bank Umum dan Bank Perkriditan Rakyat : Kegiatan dan Fungsinya, semoga artikel ini dapat bermanfaat. Terima kasih
Baca Juga :