
Manajemen Bisnis Syariah
Akhlak adalah pelaksanaan ibadah kepada Allah dan bermuamalah dengan penuh keikhlas. Tiga komponen ajaran islam ,akidah, syariat dan akhlak merupakan satu kesatuan yang integral dan tidak bisa dipisahkan antara yang satu dengan yang lain yaitu :
1 Aqidah atau iman
Merupakan keyakinan akan adanya Allah dan rasul yang dipilihnya untuk menyampaikan risalahnya kepada umat melalui malaikat yang dituangkan dalam kitab suci , yang mengajarkan adanya hari akhirat, suasana kehidupan sesudah mati.
2 Syariah
Adalah aturan Allah tentang pelaksanaan dari penyerahan diri secara total melalui proses ibadah dalam hubungan dengan sesama makhluk. menurut garis besar syariah meliputi dua hal pokok yaitu. Ibadah dalam arti khusus atau juga ibadah mahda dan ibadah dalam arti umum atau muamalah atau ibadah ghair mahda.
3 Akhlak
Yaitu pelaksannan ibadah kepada Allah dan bermuamalah dengan penuh keiklasan. Tiga komponen ajaran islam, akidah ,syariat dan akhlak merupakan satu kesatuan yang integral tidak dapat dipisahkan.
Hakikat ekonomi islam merupakan penerapan syariat dalam aktifitas ekonomi.pengertian ini sangat tepat untuk dicapai dalam menganalisis persoalan-persoalan aktivitas ekonomi ditengan masyarakat. (* Manajemen Bisnis Syariah)
Contohnya perilaku konsumen masyarakat dinaungi oleh ajaran islam. Kebijaksanaan fiskal ,dan juga moneter yang dikaitkan dengan zakat, sistem kredit, dan investasi yang dihubungkan dngan pelarangan riba.
Menurut Yusuf al-Qaradhawi menyatakan bahwa ekonomi islam itu adalah ekonomi yng berdasarkan ketuhanan, berwawasan kemanusiaan, berakhlak, dan ekonomi pertengahan.
Dari pengertian yang dirumuskan oleh al-Qaradhawi ini muncul nilai utama yang terdapat dalam ekonomi islam sehingga menjadi karakter ekonomi islam, salah satunya yaitu iqtishad akhlak ( Ekonomi Akhlak )

a) Ekonomi Akhlak
Hal yang membedakan antara sistem ekonomi islam dengan dengan sistem ekonomi yang lain adalah sistem ekonomi islam antara ekonomi dan akhlak tidak pernah terpisah sama sekali,kesatuan antara ekonomi dengan akhlak ini semakin jelas terlihat pada setiap aktivitas ekonomi ,
baik yang berkaitan dengan produksi ,konsumsi, distribusi, dan sirkulasi.seseorang muslim baik secara pribadi maupun kelompok tidak bebas mengerjakanapa saja yang diinginkannya ataupun yang
mengutungkannya saja, karena setiap muslim terikat oleh iman dan akhlak yang harus diaplikasikan dalam setiap aktivitas ekonomi, disamping terikat dengan undang-undang dan hukum-hukum syariat. (* Manajemen Bisnis Syariah)

Konsep Ajaran Islam Tentang Bisnis Syariah
Prinsip perbankan syariah merupakan bagian ajaran islam yang berkaitan ekonomi. Salah satu prinsip dalam ekonomi islam Ialah larangan riba dalam berbagai bentuknya, dan juga menggunakan sistem antara lain prinsip bagi hasil. (* Manajemen Bisnis Syariah)
Dengan prinsip bagi hasil, bank syariah dapat menciptakan iklim investasi yang sehat dan adil karena semua pihak dapat saling berbagi baik keuntungan maupun potensi risiko yang timbul aehingga akan menciptakan posisi yang berimbang antara bank dengan nasabahnya.
Dalam jangka panjang. Hal ini akan mendorong pemerataan ekoomi nasional karena hasil keuntungan tidak hany dinikmati oleh pemilik modal saja, tetapi juga oleh pengelola modal.
a) Kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip syariah, antara lain : adalah kegiatan usaha ynag tidak mengandung :
Maysir yaitu segala bentuk spekulasi judi, yang mematikan sektor rill dan tidak produktif
Asusia yaitu praktik usaha yang melanggar kesusilaan atau norma sosial
Gharar yaitu segala transaksi yang tidak transparan dan tidak jelas sehingga berpotensi merugikan salah satu pihak
Haram adalah objek transaksi dan proyek usaha yang diharamkan syariah
Riba yaitu segala bentuk distorsi mata uang menjadi komoditas dengan mengenakan tambhan bunga pda transaksi kredit atau pinjaman dan pertukaran /barter lebih antara barang ribawi sejenis. (* Manajemen Bisnis Syariah)
Pelarangan riba ini mendorong usaha yang berbasis kemitraan dan kenormalan bisnis, disamping menghindari praktih pemerasan, eksploitasi dan pendzaliman oleh pihak yang memiliki posisi tawar tinggi terhadap pihak yang berposisi tawar rendah
Ihtikar atau zalim yaitu penimbunan dan monopoli barang dan jasa untuk tujuan permainan harga.
Demikian artikel cerdasakuntansi.com mengenai Konsep Ajaran Islam dan Landasan Pokok Manajemen Bisnis Syariah, semoga artikel ini dapat membantu. Terima kasih
Baca Juga :